- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II
- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III
- Ketua dan Anggota DKPP setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I
Terkait rumah dinas, Pasal 5 Ayat 3 dalam Perpres ini menegaskan bahwa pemberian rumah dinas akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Perpres juga menyebutkan bahwa Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu, akan menerima uang kehormatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU atau Bawaslu.
Hal serupa juga berlaku untuk anggota DKPP yang berasal dari KPU, dimana mereka akan diberikan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU dan Bawaslu.
Berdasarkan Pasal 8, Perpres ini resmi berlaku pada tanggal 28 Januari 2019, sesuai dengan pengumuman oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
BACA JUGA:3 Sate Padang Rasanya Paling Maknyus, Nomor 2 Cocok Untuk Anda Pencinta Makanan Pedas
Nah, dengan gaji dan fasilitas yang wah ini, jika ada oknum Komisioner Bawaslu masih tetap saja mau korupsi, sudah sangat keterlaluan. Bekerjalah dengan baik dan sesuai tupoksi anda.
Karena peristiwa di Sumsel bisa dijadiukan pelajaran, karena banyak oknum yang ditetap tersangka, terkhusus di Kabupaten Ogan Ilir sendiri. *