INDRALAYA, PALPRES.COM - Baru-baru ini seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sumatera Selatan (Sumsel) dilantik oleh Bawaslu Pusat, setelah berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya, begitu juga tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, yakni Dewi Alhikmah Wati, Lili Oktayanti, Muhammad Uzer.
Sebelumnya, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.
Tidak lama lagi ketiganya, baik DI, KL dan I, akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan, setelah pihak jaksa Kejari Ogan Ilir selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mencari bukti kerugian negara sebesar Rp7,4 Milyar dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Akhirnya Cair, Ini Link Daftar Penerima
Nah, sekedar informasi dari berbagai berita nasional, regulasi terkait gaji Komisioner ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres ini untuk menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perpres ini mengatur mengenai keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP, yang terdiri dari dua hal, yaitu: Uang Kehormatan dan Fasilitas.
Uang kehormatan ini akan diberikan setiap bulan dan memiliki besaran sebagai berikut:
BACA JUGA:Tersimpan Misteri, Penemuan Pedang Naga Puspa yang Tertancap Dalam Goa Peninggalan Jepang
- Ketua Bawaslu RI (Pusat): Rp 38.799.000
- Anggota Bawaslu RI (Pusat): Rp 35.987.000
- Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000
- Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000