INDRALAYA, PALPRES.COM - Pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir angkat bicara, terkait laporan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga anaknya jadi Malapraktik oknum Bidan Desa.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Hillal Adi Imawan mengakui, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Orang Tua yang diduga anaknya jadi Malapraktik.
"Benar kemarin pagi dari Reskrim menerima laporan satu keluarga, yakni orang tua dari bayi yang lahir beberapa hari lalu, sempat dirawat di Rumah Sakit dan meninggal.
Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan," jelasnya, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Anaknya Diduga Jadi Korban Malapraktik, Pasutri Warga Tanjung Raja Ini Tuntut Keadilan
Menurut AKP Hillal, Pihak Reskrim belum bisa berbicara banyak karena pihak keluarga baru kemarin memasukan laporannya.
"Yang pasti akan segara mungkin kita tindak lanjuti," tukasnya.
Sebelumnya, merasa anak kandungnya meninggal karena dugaan malapraktik, pasangan suami istri (Pasutri) warga Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Rabu 30 Agustus 2023 pagi mendatangi Polres Ogan Ilir.
Tujuannya melaporkan seorang Bidan Desa dengan dugaan malapraktik.
BACA JUGA:Truk Meledak dan Terbakar di Muba, Diduga Bawa Muatan Ini
Laporan dengan LP Nomor:STTLPN/218/VIII/2023/SPKT tanggal 30 Agustus 2023, ditandatangani an Kapolres Ogan Ilir, Ka SPKT u.b. PS. Kanit 3 SPKT, Wiwien Novriansyah.
Pasutri tersebut atas nama Romli, 60 tahun, Asiah, 28 tahun.
Dalam laporannya, Asiah menuntut keadilan atas dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya sang anak berusia 4 hari, Muhammad Agustus.
"Lahirnya Kamis, 17 Agustus pas jam 9 dengan dukun, Alhamdulillah sehat," ujar Asiah ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Rabu 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Hotel di Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Dirazia Aparat, Ini Hasilnya