Saat ini pihak Kementerian Sosial telah memberikan surat edaran kepada seluruh SDM PKH atau pendamping sosial di seluruh Indonesia untuk segera melakukan Asesmen atau pengecekkan data para Masyarakat yang menjadi calon penerima bantuan atensi YAPI ini.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan atensi YAPI ini adalah sebagai berikut:
- Calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Calon penerima berstatus pelajar
- Calon penerima menyandang anak yatim, piatu atau yatim piatu.
Untuk itu Kementerian Sosial meminta para SDM PKH dan pendamping sosial berperan aktif untuk melakukan pengecekkan calon penerima bantuan atensi YAPI.
Dengan tujuan agar pendistribusian bantuan sosial ini tidak salah sasaran.
Demikianlah, 4 bantuan sosial yang akan disalurkan diakhir September 2023 ini. *