“Alhamdulillah Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat bersinergi bersama UIN Raden Fatah Palembang dalam menjalankan program yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan tinggi serta penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara,” pungkas Sarjono Turin.
Kepala Kejati Sumsel juga menjelaskan jika tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga terkait dengan tindakan hukum.
Usai penandatanganan MoU, Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Iftitah oleh Kajati Sumsel tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang di Auditorium Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.
Kajati Sumsel menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan UURI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:5 Kota Tercantik di Indonesia, Ada dari Pulau Sumatera Lho, Kota Apakah?
"Kejaksaan Tinggi melayani perdata, dapat menjadi mediator, negosiator dengan kuasa khusus yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah," jelas Sarjono.*