INDRALAYA, PALPRES.COM - Terbakarnya dugaan gudang diduga penampungan BBM ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mengudang tanda tanya.
Khususnya terkait pernyataan pihak Polres OI, bahwa asal api dari kebakaran lahan, bukan dari gudang yang terbakar.
Tanda tanya itu diungkap aktifis dari DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir, Ardi Wiratana, SH.
Ardi mengatakan, jika melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gudang BBM didiga ilegal diawali api dari gudang, bukan dari lahan yang terbakar.
BACA JUGA:3 Provinsi dengan Pemeluk Kristen Terbesar di Indonesia, Apakah Sumsel Termasuk?
"Logika saja ya, masak lahan yang terbakar berada disekitar gudang saja.
Kalau kebakaran lahan, pasti (api) meluas kan banyak semak belukar dekat gudang itu.
Ini tidak, gudangnya nyaris habis dilahap api," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, jika gudang itu tidak beraktivitas lagi sejak 6 bulan lalu, sesuai dengan pernyataan pihak Polres OI, lanjutn Ardi, tidak mungkin di lokasi masih ada tangki yang berisi BBM dan tedmon puluhan buah.
BACA JUGA:5 BLT Ini Bakal Dicairkan Mulai September, Sasar Hampir 30 Juta Penerima
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Sumsel mengusut tuntas kebakaran gudang ini terang benderang.
Sebelumnya, gudang penampungan diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.
Kebakaran ini terjadi Kamis 31 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah berjibaku selama lebih kurang 1 jam, tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) berhasil menjinakan si jago merah.
BACA JUGA:Ini loh Nama-nama Kapolres Lubuklinggau sejak Tahun 1993, yuk Dibaca!