Pemilik Kartu BPJS Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Agustus Ini, Begini Caranya!

Sabtu 02-09-2023,11:32 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Besaran bantuan adalah sebagai berikut:

1. Balita dan ibu hamil: Rp3.000.000

2. Lansia dan disabilitas: Rp2.400.000

3. Anak sekolah (sesuai jenjang pendidikan): Mulai dari Rp900.000 hingga Rp2.000.000

BACA JUGA:Bukan Papua! Ini Dia Provinsi dengan Pemeluk Kristen Terbesar di Indonesia, Berapa Jumlah Gereja di Sana?

Bagi mereka yang ingin mengecek apakah masuk dalam daftar penerima bansos PKH Tahap 3, dapat mengunjungi situs web resmi www.cekbansos.go.id atau menghubungi Pendamping Sosial PKH yang bertugas di wilayah tinggal mereka. 

Website tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, dan dengan memasukkan nama atau nomor KK serta NIK, informasi mengenai bansos yang diterima dan tempat penyalurannya akan ditampilkan.

Termasuk apakah melalui bank atau kantor pos serta periode penyalurannya.

BACA JUGA:Cepat Cair Tanpa Riba! Begini Cara Mengajukan Pinjaman Uang di BSI Mobile

Pemilik BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibayarkan dengan APBN, juga berpeluang mendapatkan bansos ini.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Memiliki Kartu Keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan daftar tunggu penerima bansos yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu ATM sebagai bukti keikutsertaan dalam program bansos PKH.

BACA JUGA:TERBARU! Honda Supra X Versi Matic, Motor Sejuta Umat yang Cocok Buat Ngojek

3. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang online, tidak ganda, dan terverifikasi oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

4. Masuk dalam penambahan kuota yang akan diambil dari data daftar tunggu Kemensos.

Kategori :