Dana bantuan BPNT yang disalurkan ini hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur mayur, dan buah. Serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras, dan barang-barang yang dilarang berdasarkan peraturan undang-undang.
Bantuan bisa dibelanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan, besaran nilai bantuan dan atau intervensi dari pihak manapun.
BACA JUGA:SEPTEMBER CERIA, Bansos PKH Cair Hari Ini, Saldo Rp400 Ribu Menanti Anda
Untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan lamanya antrian, pemerintah desa/kelurahan dapat menyusun jadwal pengambilan berdasarkan berdasarkan dusun/RW/RT dengan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh PT Pos Indonesia.*