Citraland
Honda

HORE! Tahun 2025 PNS Dapat Bonus 3 Tunjangan Tambahan Ini dari Sri Mulyani

HORE! Tahun 2025 PNS Dapat Bonus 3 Tunjangan Tambahan Ini dari Sri Mulyani

Ilustrasi tunjangan tambahan bagi PNS sebagai bonus dari Sri Mulyani-frepik-

PALPRES.COM - Kabar gembira kembali menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 ini.

Kabar gembira bagi para PNS di tahun 2025 tersebut tepatnya berasal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan besaran nominal untuk 3 tunjangan tambahan yang akan diterima PNS.

Menariknya, ketiga tunjangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut bisa diterima oleh PNS mulai Januari 2025 ini.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Fakta Baru Tewasnya Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!

Seperti diketahui, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, namun juga berhak memperoleh tunjangan tambahan.

Sementara mengenai nominal untuk tunjangan tambahan yang berhak diterima PNS ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Lantas, apa saja 3 tunjangan tambahan yang akan diperoleh PNS di tahun 2025 ini?

1. Tunjangan Makan

BACA JUGA:Harga Hanya 1 Jutaan! 5 Keunggulan Advan G9 Pro dengan Spesifikasi Gahar di Levelnya

BACA JUGA:Gempa 3.9 Magnitudo Pagi Ini Guncang Waropen Papua, Cek Update Terkini BMKG

Pertama ada tunjangan makan yang berupa uang makan untuk PNS yang diberikan berdasarkan hitungan per hari.

Hanya saja, tunjangan makan ini berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: