JAKARTA, PALPRES.COM - Pencairan beberapa bansos reguler yang merupakan program nasional pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), saat ini masih berlangsung.
Untuk penyaluran Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) menyasar 28,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sudah disalurkan sejak akhir Agustus.
Adapun lembaga bayar yang telah melakukan penyaluran tersebut adalah Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat), terdiri dari BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Untuk penyaluran melalui lembaga bayar PT Pos Indonesia, akan mulai minggu ini paling cepat, ataupun minggu depan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! BLT Rp1.200.000 Cair Mulai Minggu Ini Bagi 10 Juta Pemilik KK
Dimana alokasi dana yang dibayarkan per 3 bulan.
Sedangkan jika melalui lembaga bayar perbankan dana yang disalurkan per 2 bulan.
Itu artinya untuk KPM PKH kategori ibu hamil, dan balita hanya mendapatkan Rp500.000 per 2 bulan.
Sedangkan jika pangambilan bantuan melalui Kantor Pos, dana yang didapat adalah sebesar Rp750.000.
Hal ini bukan berarti pengurangan, hanya saja alokasinya yang berubah.
Akan tetapi nominal jumlah bantuan per tahun yang didapat tetap sama.
Kemudian mekanisme penyaluran berdasarkan pendekatan wilyah membuat kedua bansos reguler ini menjadi tunai (berbentuk BLT), dan non tunai.
Untuk menjadi penerima bansos reguler dari Kemensos, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kartu BPJS KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI ini.
BACA JUGA:Punya Bagasi Luas, Performa Skutik Baru Suzuki Ini Mirip BeAT, Harganya Cuma Rp15 Jutaan