JAKARTA, PALPRES.COM – Yuk buruan cek syaratnya disini, karena para pemilik BPJS KIS mulai hari ini sudah bisa cairkan Bansos PKH tahap 3.
Jadi sebelum kamu mencairkannya pastikan kamu buat mengecek syaratnya telebih dahulu.
Dan untuk mengecek apa saja syaratnya itu kamu bisa membaca artikel ini hingga tuntas ya.
Melalui program ini pemerintah berharap bisa meringankan perokonomian Masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:2 Bansos Cair Masing-masing Rp600 Ribu, Cukup Bawa KTP dan KK Penerimanya Bisa Ambil di Kantor Pos
Selamat bagi Masyarakat pemilik BPJS KIS bisa mencairkan Bansos PKH tahap 3 tahun 2023, cek syaratnya di sini.
Pemilik BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibayarkan dengan APBN, juga berpeluang mendapatkan bansos ini.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki Kartu Keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan daftar tunggu penerima bansos yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu ATM sebagai bukti keikutsertaan dalam program bansos PKH.
3. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang online, tidak ganda, dan terverifikasi oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
4. Masuk dalam penambahan kuota yang akan diambil dari data daftar tunggu Kemensos.
Bagi yang belum terdata dalam DTKS, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Usus-Sanggah atau website cekbansos.go.id, atau secara offline melalui perangkat desa atau kelurahan di tempat tinggal masing-masing.