Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BPNT:
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH, BPNT dan Bonus Akhir Tahun Bisa Ambil Bantuannya di Kantor Pos Mulai Besok
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Seperti diketahui, mekanisme penyaluran bansos BPNT 2023 salah satunya melalui Kantor Pos.
Penyaluran melalui Kantor Pos, maka bantuan bansos BPNT tahap 4 akan diterima langsung dalam wujud langsung tunai.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan mekanisme penyaluran melalui Bank Himbara.
Melalui Bank Himbara, para penerima manfaat (KPM) harus melakukan penarikan uang terlebih dahulu melalui ATM Bank Himbara.
Perlu diketahui bahwa penerima bansos BPNT 2023 merupakan KPM yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, maka syarat data diri, semuanya juga akan masuk di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi KPM penerima bansos BPNT 2023 tahap 4 yang hendak mengecek namanya bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.