Jumlah bantuan Rp200.000 per bulan, dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Disalurkan sesuai akses wilayah, melalui bank setiap 2 bulan sekali dan Pos setiap 3 bulan sekali.
Ketiga, adalah bansos YAPI (Yatim Piatu) yang disalurkan setiap bulan Rp200.000, dengan total per tahun Rp2.400.000.
Adapun penerima adalah anak yatim dan piatu ditinggal orang tua, karena Covid-19. Serta terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
BACA JUGA:Siap-siap! 6 Shio Ini Bakal Menikmati Kekayaan dan Prestasi Hebat Jelang AKhir Tahun
Bansos ini berada dibawah naungan Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
Disamping ketiga bansos ini, pada September pemerintah juga akan menyalurkan kembali bansos tambahan untuk peneirma bansos reguler PKH, dan BPNT dengan sasara 21 juta penerima.
Sebagai lanjutan dari program bansos pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) tahap 1 Maret lalu.
Dimana yang disalurkan untuk alokasi September, Oktober, dan Desember.
BACA JUGA:Ini Alasan Masyarakat Indonesia Suka Makan Pedas, yuk Disimak Ulasannya!
Untuk mengetahui nama penerima bantuan PKH pada periode ini, kamu bisa mengecek secara online melalui melalui lama resmi www. cekbansos.go.id, dan aplikasi usul-sanggah yang tersedia secara gratis dan dapat kamu unduh pada aplikasi Playstore.
Siapkan KK, KTP, Email, dan nomor hape untuk membuat akun.
Jika sudah kamu tinggal masuk (log in), dan lihat apakah namamu terdaftar sebagai penerima bansos apa saja, dan pada periode apa.
Jika namamu belum terdaftar di DTKS, kamu bisa mengajukan data diri melalui online di cekbansos, atau offline melalui desa ataupun kelurahan.
Dikarenakan DTKS adalah sumber data dari segala bansos yang disalurkan oleh Kemensos RI. *