Berikut langkah-langkah untuk melaporkannya.
- Akses portal https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
- Pilih fitur ‘Sampaikan Laporan Anda’.
- Pilih klasifikasi pelaporan, antara lain ‘Pengaduan’, ‘Aspirasi’, atau ‘Permintaan Informasi’.
- Ketikkan judul terkait bansos beras tak cair dan jelaskan kronologi pada kolom isi laporan.
- Klik tanggal kejadian dan kategori laporan.
- Ketikkan lokasi kejadian penyalahgunaan bansos.
- Sertakan data diri terlapor berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
- Beri keterangan lainnya termasuk dokumen, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Format dokumen berupa .pdf, .jpg, atau .png dengan ukuran maksimal 2 Mb.
- Pilih kategori ‘Anonim’ atau ‘Rahasia’.
- Terakhir, klik tombol ‘Lapor!’.
Sepanjang tahun 2023 ini, sejumlah bantuan sosial sedang dan akan disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat sesuai peruntukkannya.
Adapun bantuan yang disalurkan di antaranya Bantuan PKH dan BPNT yang merupakan bantuan reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI.
Lalu ada juga bantuan sosial komplementer atau bantuan tambahan seperti bantuan beras 10 kilogram, bantuan daging ayam dan telur, BLT Dana Desa/Kemiskinan Ekstrem, bantuan atensi permakanan khusus lansia.