JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia datang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Pasalnya, penerima bansos reguler dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI tersebut akan menerima dana tambahan senilai Rp1.000.000 pada bulan September 2023 ini.
Artinya, tiap KPM akan mendapatkan dana tamabahan senilai Rp1 juta asalkan penerima memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dana tambahan yang dimaksud berasal dari bantuan khusus kategori program pendidikan, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode ke-4 yang akan disalurkan pada bulan September 2023.
BACA JUGA:Selamat 4 Golongan Masyarakat Ini Bakal Terima Bansos Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi, Siapa Saja?
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap KPM agar dapat menerima dana tambahan ini, diantaranya:
1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu.
2. Wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BACA JUGA:Bansos Permakanan 2023 Cair September, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bantuan untuk Lansia di Sini
4. Serta pelajar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai penerima PIP.
Adapun besaran nominal bantuan PIP yang disalurkan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
1. Jenjang SD/Sederajat mendapatkan Rp450.000.
2. Jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000.