JAKARTA,PALPRES.COM- Surat perintah pencairan bansos CBP Beras 10 kilogram per bulan sudah keluar dan segera dicairkan.
Para KPM PKH dan BPNT juga mendapatkan kesempatan mendapatkan bansos CBP beras 10 kilogram per bulan dari pemerintah.
Proses penyaluran Bansos CBP beras 10 kilogram ini kembali diperpanjang dan dipercepat penyalurannya.
Setelah presiden RI, Joko Widodo telah menginstruksikan agar penyaluran bantuan beras ini kembali dilanjutkan kepada 21,35 juta KPM.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Cair, Khusus Komponen Ini Kategori Penerimanya Ditambah
Termasuk juga bagi para KPM PKH dan BPNT juga mendapatkan bagian dari pencairan bantuan beras ini.
Penyaluran bantuan ini dalam rangka mencegah inflasi pangan dimana saat ini harga beras mulai melambung tinggi, sementera kemampuan membeli Masyarakat miskin rendah.
Pihak Perum Bulog selaku Lembaga penyedia beras yang akan disalurkan kepada Masyarakat ini juga melibatkan Lembaga penyalur atau transporter salah satunya PT Pos Indonesia.
Pemerintah desa/keluarahan yang telah menerima surat perintah pencairan bantuan beras ini untuk segera mengirimkan undangan kepada para KPM penerima agar proses penyaluran dapat segera dilakukan.
BACA JUGA:3 Bansos Siap Cair Minggu Ini, Pemilik KK Berciri Ini Terima Uang Rp3 Juta
Bagi para KPM yang masuk dalam data bayar penerima bansos beras ini persiapkan persyaratan yang akan dibawa untuk mengambil bantuan yaitu membawa KK dan KTP asli dan surat undangan dari pihak penyalur.
Jika KPM berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih dalam satu KK dengan KPM dengan juga membawa serta KTP dan KK asli.
Adapun bantuan ini dialokasikan untuk tiga bulan penyaluran yaitu bulan September, Oktober dan November 2023.
Setiap bulannya para KPM akan mendapatkan alokasi beras 10 kilogram, jadi total beras yang diterima sebanyak 30 kilogram per orang.
BACA JUGA:Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di ATM dan Pos, UMKM juga Bisa Dapat, Begini Cara Daftarnya