Sehingga para bulan September ini, para KPM PKH dan BPNT selain mendapatkan bantuan uang tunai juga akan mendapatkan bonus akhir tahun berupa bantuan beras 10 kilogram per bulan dari pemerintah.
Meskipun demikian, ada 6 golongan KPM PKH dan BPNT yang tidak bisa mendapatkan bantuan beras pemerintah ini.
6 golongan yang dimaksud adalah, KPM meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari satu kali/dobel data, tidak ditemukan alamatnya, data tidak ditemukan, dan KPM yang telah mampu.
Jika demikian, bantuan dapat dialokasikan kepada warga lain atas kewenangan pemerintah desa atau kelurahan, namun syaratnya dibuatkan berita acara serah terima pengganti.
BACA JUGA:CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023
Penerima bantuan pengganti juga wajib membawa KTP asli saat pengambilan bantuan.
Selain bantuan beras, pada bulan ini juga akan kembali dilanjutkan penyaluran bantuan pangan daging ayam dan telur kepada keluarga rentan stunting (KRS) di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya berupaya melakukan pencegahan dan penurunan stunting di tanah air.
Banyaknya kasus stunting di Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah kembali menggelontorkan anggaran untuk penyaluran bantuan pangan kepada KRS.
Tujuannya adalah agar KRS dapat memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Bantuan daging ayam dan telur ini disalurkan juga untuk periode tiga bulan yaitu bulan September, Oktober dan November 2023.
Tiap bulannya KPM akan menerima bantuan dengan jumlah 1 kilogram daging ayam dan 10 butir telur.
Totalnya, ada 1,4 juta keluarga penerima manfaat yang akan menerima pencairan bantuan daging ayam dan telur ini dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp400 miliar.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Hari Ini 4 Bansos Cair Serentak, KPM Terima Bantuan Tunai dan Sembako
Penerima bantuan ini didasarkan pada Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).