Awas, Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana, Jangan Sembarangan!

Jumat 22-09-2023,21:43 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Dilansir melalui platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker.

BACA JUGA:Jangan Posting 3 Hal Ini di Medsos Kalau Tak Ingin Jadi Korban Penipuan

BACA JUGA:Jadikan Aglonema Anda Istimewa, Ini 8 Tips Terbaik Merawat Tanaman Hias bagi Pemula

“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.

Di Indonesia, ada undang-undang yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." 

Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. 

Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."

Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.

Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"

Dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.

Terlebih jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.

Kategori :