PALEMBANG, PALPRES.COM - Sudah menjadi hal biasa menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp.
Tahukah kamu bahwa tindakan itu bisa membuatmu berurusan dengan hukum?
Ancaman hukumannya tidak main-main loh!
Kamu bisa dipenjara atau denda Rp2 miliar.
BACA JUGA:Kamu Suka Nulis? Ini 5 Aplikasi Menulis Online yang Wajib Dicoba, Ada yang Bisa Hasilkan Cuan Lho
BACA JUGA:Asal-usul dan Mitos Batu Akik Klawing, ternyata Ditemukan juga di Brazil serta Meksiko
Salah satu fitur yang saat ini kerap sekali digunakan adalah stiker.
Fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk mengubah gambar-gambar atau foto-foto pribadi menjadi stiker yang unik.
Ini memberikan pengalaman kepada penggunanya untuk menciptakan stiker sesuai dengan kepribadian dan kreativitas yang tak terbatas.
Dengan menggunakan stiker WhatsApp, seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunakan emoticon yang tersedia.
BACA JUGA:4 Jenis Batu Akik dan Batu Permata Pembawa Keberuntungan, Pesona Keindahannya Tak Tegerus Zaman
BACA JUGA:5 Cara Merawat Tanaman Hias Calathea Orbifolia, Nomor 4 Lakukan Pemangkasan
Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker.
Tapi tahukah kamu, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah?
Kamu berisiko terkena sanksi pidana.