Memakai anggaran dana desa atau kelurahan masing-masing.
Dimana total yang didapat adalah Rp3.600.000 per penerima dalam satu tahun.
Disalurkan per 3 bulan, dengan dana yang didapat Rp900.000.
Adapun kriteria penerima adalah lansia, disabilitas, miskin atau tidak mampu, dan memiliki penyakit menahun.
BACA JUGA:CATAT! 3 Pesan Penting Rektor UIN Raden Fatah Kepada Alumni Wisuda Sarjana ke-86
BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Abu Darda, Penyembah Berhala yang Masuk Islam dan Jadi Penghafal Al Quran
Lebih tepatnya mereka yang belum menerima bansos apapun. *