Maksimal 3 dalam satu keluarga.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Butuh Striker Haus Gol, Pemain Keturunan Maroko Ini Bisa Jadi Pilihan Shin Tae-yong
Adapun ke 5 bansos tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dengan jumlah penerima pada tahun 2023 ini sebanyak 10 juta KPM (Keluarga penerima Manfaat).
Adapun besaran bantuan PKH yang diterima setiap pengurus PKH, tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya).
Adapun komponennya meliputi: Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).
Kedua adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada awalnya bantuan ini dibuat oleh Presiden Joko Widodo, untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Akan tetapi sejak 2022 penyaluran bantuan ini tidak lagi berbentuk paketan sembako, tetapi uang tunai yang diambil langsung maupun melaui rekening.
Disalurkan per 3 bulan, dan per 2 bulan tergantung mekanisme penyaluran yang dipakai oleh daerah tersebut.
BACA JUGA:5 Desa Paling Unik di Indonesia, Nomor 3 Terkena Kutukan Kepiting, Kamu Percaya?
Total Rp2.400.000 per tahun, dengan rincian Rp200.000 per bulan