Mengalami Kecelakaan Kerja, Pemkab Muba Bakal Tanggung Biaya Pengobatan Pekerja, Mulai Bulan Depan!

Minggu 24-09-2023,13:34 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

MUBA, PALPRES.COM-  Pemkab Musi Banyuasin (Muba) bakal menanggung para pekerja di Bumi Serasan Sekate yang mengalami insiden kecelakaan dilokasi kerja.

Dimana, pemkab Muba menanggung biaya pengobatannya selama di Puskesmas hingga Rumah Sakit (RS).

Hal itu setelah Pemkab Muba menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Palembang belum lama ini.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan antara Dinas Kesehatan Muba dan Puskesmas Se Kabupaten Muba dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Selamat! Siswa SMP Ini Harumkan Muba di Ajang Anugerah Inovator Sumsel 2023

BACA JUGA:Bikin Bangga! Ketua TP PKK Kecamatan BHL Tambah Catatan Prestasi untuk Muba

Suhardi Achmad dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan Pemerintah Kabupaten Muba dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan PKS ini dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Lanjutnya, layanan ini efektif mulai bulan Oktober 2023 atau setelah PKS dilakukan.

Ia merinci, saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis.

BACA JUGA:Luar Biasa! Muba Borong 3 Kategori Juara Terbaik I Anugerah Inovator Sumsel 2023

BACA JUGA:Hadiri Wisuda ke-14 Politeknik Sekayu, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini Bagi Lulusan yang Baru

"Cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta, maka puskesmas akan melayani secara gratis termasuk dirujuk ke Rumah Sakit hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS mengatakan bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut Dinas Kesehatan Muba dan jajaran akan menindaklanjuti serta bersinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan kecelakaan kerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat Muba, sehingga masyarakat mengetahui bahwa puskesmas bisa melayani pasien kecelakaan kerja," ucapnya.

Kategori :