JAKARTA, PALPRES.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib tahu, ini syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023.
Mengingat, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang rencananya cair Oktober ini.
Hanya Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima kedua bansos reguler tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan data KPM yang berhak menerima Bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023.
Dengan ragam penerima yang berbeda-beda, mulai dari balita, ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas hingga lansia.
Untuk pencairannya, masih menggunakan dua metode baik itu melalui kantor pos maupun Bank Himbara.
Hal itu, disesuaikan dengan tingkat kesulitan menjangkau wilayah tersebut, yang mempengaruhi proses penyaluran dilapangan.
Bantuan ini disalurkan per triwulan sepanjang tahun dengan menyasar 28,8 juta KPM.
BACA JUGA:KPM Siap-siap Cek Saldo, Bansos BPNT Tahap 5 Segera Disalurkan, Cek Penerima Melalui Link Ini
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan menyasar 10 Juta KPM, sementara bantuan program sembako menyasar 18,8 juta KPM.
Penerimanya merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
Penting untuk dicatat bahwa dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat empat tanda yang menunjukkan bahwa sebuah keluarga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023.
Penasaran apa saja? Berikut adalah empat syarat penerima Bansos PKH dan BPNT 2023:
BACA JUGA:Berkah Akhir Bulan, 2 Bansos Bonus Cair untuk KPM PKH dan BPNT Berciri Ini