1. Kependudukan Sesuai dengan Data Dukcapil
KPM harus memastikan bahwa data mereka yang tercatat dalam KK sejalan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) digunakan sebagai bukti bahwa pemiliknya berhak menerima bantuan sosial dari Kemensos pada tahun 2023.
Apabila terdapat perbedaan data antara Dukcapil dan Kemensos, maka KPM dapat meminta operator di desa setempat untuk memperbarui data mereka.
BACA JUGA:SELAMAT! Bansos Lansia Cair Rp600.000, Ini Link Penerima Bansos PKH Tahap 3
KPM yang memiliki data yang tidak sesuai dengan Dukcapil tidak akan memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Jika dalam satu KK terdapat salah satu komponen PKH, seperti balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas, maka KK tersebut memenuhi syarat untuk menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Cair Lagi BLT Rp500.000 dari Bansos PKH Masuk Rekening KPM, Cek ATM Kamu Sekarang!
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Menerima Bansos
Jika ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak menerima Bansos.
KK tersebut akan dihapus dari sistem DTKS dan tidak akan memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023.
Hal yang sama berlaku untuk anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan, KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Dapat 2 Bansos Tambahan
4. Dinyatakan Layak Menerima Bansos