Bahkan Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini bergaris polisi.
Juga menemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas energy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.
"Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas, apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,"ucapnya.
Ia menyebutkan, jika 10 ton minyak Pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut merupakan diduga buka produk PT Pertamina.
BACA JUGA:Pemain Ini OTW Gabung, Timnas Indonesia Bakal Jadi Raja di Asia Tenggara, Thailand-Vietnam Minggir!
Muatan yang di angkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (Ilegal Refinery, red).
Belum lagi menurutnya praktik distribusi Minyak Sulingan dari Kabupaten Muba ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.
"Minyak sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU.
Karena perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari minyak sulingan masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:CEK e-KTP-mu Sekarang! Warga 9 Golongan Berikut Bisa Dapat 2 BLT Plus Beras 10 Kg Akhir Bulan Ini
Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal Refinery asal Kabupaten Muba ini dipasarkan ke kapal kapal tug boat pengangkut batubara.
Penyelundupan BBM ilegal refinery asal kabupaten Muba melalui jalur laut ini, lanjutnya, memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau.
"Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengangkut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung, yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal.
Saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel, bahwa ini (BBM ilegal) juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara," ucapnya.
BACA JUGA:Media Jepang Cemas Lihat Timnas Indonesia, Calon Kekuatan Baru di Asia
Terlepas itu, pengungkapan penyelundupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Muba.