Hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di Kabupaten Muba.
Keberlangsungan ilegal refinery di Kabupaten Muba tersebut, lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh.
Antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.
BACA JUGA:Pilih Indonesia atau Italia, Ini Jawaban Berkelas Calon Kiper Timnas Indonesia
"Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250," bebernya.
Kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen, dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3.050.
Sedangkan menurutnya, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak di jual ke tempat penyulingan, per satu drum kapasitas 200 liter di beli dengan harga Rp1,2 juta.
Sehingga per liternya berkisar Rp6.000 dengan selisih harga Rp2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.
"Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan.
Jadi ketika Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi,” paparnya.
Hal ini semata-mata di nginkan agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang di akukan masyarakat di Kabupaten Muba ini, juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak. *