LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Musi Rawas dalam rangka Ops Stop Karhutla Musi-2023 Bersama Personel Polsek BTS Ulu Dipimpin Kapolsek BTS Ulu Iptu Nopera Enam Jaya Putra,SH.M.SI. melaksanakan pemasangan spanduk himbauan atau larangan membakar hutan dan lahan, Jumat, 29 September 2023.
Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano,SKM. Mengatakan Pemasangan spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan dilaksanakan di Desa Trijaya SP 8 Kec. BTS Ulu Cacar Kab. Musi Rawas hal ini di lakukan sebagai upaya pencegahan dengan pemasangan spanduk sebagai antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Trijaya SP 8 Kec. BTS Ulu Cacar sebab masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Pemasangan spanduk himbauan/larangan ini dapat memberikan kesadaran kepada masyakarat agar tidak membakar lahan sembarangan, kepada masyarakat, apabila membuka lahan atau kebun dilarang menggunakan cara pembakaran, karena dapat berakibat fatal terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan diancam dengan hukuman pidana,” ujarnya
Dijelaskannya, pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999, isinya barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
BACA JUGA:BMW Indonesia Resmi Luncurkan BMW X1, Segini Harga SUV Premium Termurahnya
"Jadi masyarakat perlu tahu dan paham bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan ada ancaman hukumnya dan denda, harapan kami, dengan kegiatan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)