Formulanya setiap provinsi penghasil sawit akan memperoleh 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kedua, kabupaten/kota penghasil 60 persen, serta ketiga, kabupaten/kota berbatasan 20 persen.=
Kebijakan Pemerintah Pusat ini disambut baik Pemkab Muba sebagai daerah sentra penghasil kelapa sawit.
BACA JUGA:3 Cara Alami Membasmi Serangan Kutu Rambut di Kepala, Berikut Bahan dan Cara Penggunaanya
Apalagi Muba memiliki luasan perkebunan sawit ratusan ribu hektar (terdiri dari HGU Perusahaan dan perkebunan rakyat).
Pj Bupati Muba H Apriyadi mengakui pembagian DBH Sawit menjadi modal untuk melangkah tujuan berikutnya. Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan akan lebih aktif memperjuangkan perolehan porsi DBH lebih besar.
"Kita sudah aktif sejak AKPSI, Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia dibentuk.
Bahkan saya hadir pada Munas I di Ancol, Jakarta tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:2 Provinsi Khusus Orang Muslim di Negara Mongolia, Perlu Kamu Ketahui!
Itulah awal perjuangan para kepala daerah yang tergabung di AKPSI termasuk Muba yang masuk dalam kepengurusan," terang dia Jum'at, 22 September 2023.
Kepala Dinas Perkebunan, Akhmad Toyibir mengatakan, pada Munas I tersebut, Pj Bupati Apriyadi sudah menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola perkebunan sawit yang berdampak ke petani dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan fokus memaksimalkan perbaikan tata kelola sawit mulai dari hulu dan ke hilir.
Atas keberhasilan perjuangan pembagian DBH Sawit ini, Pj Bupati Muba H Apriyadi yang aktif sejak di Munas AKPSI, akan terus berjuang memajukan petani sawit.
BACA JUGA:Mobil Mungil Ini Harganya Rp50 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Kecil di Perkotaan
"Terimakasih Pemerintah Pusat, DBH Sawit yang dibahas sejak Munas I terbukti telah mengalir ke daerah penghasil sawit.
Dan ini sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan petani sawit," pungkasnya. *