Dugaan Korupsi Sawit Musi Rawas, 5 Terdakwa Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, saat mndengarkan tuntut JPU-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan kerugian negara mencapai Rp61,35 Milyar, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara berbeda.
Mulai dari pidana penjara 3 hingga 5 tahun.
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, lalu Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen.
Kemudian, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 Amrullah, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 Bachtiar.
BACA JUGA:3 Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Kugaan Korupsi Retribusi Parkir
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Masih Penyelidikan
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 2 Oktober 2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH serta dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Langgar UU Tipikor
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai empat terdakwa, yakni Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan terdakwa Bachtiar dinilai melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 terkait gratifikasi.
BACA JUGA:Kejari Palembang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan 2024
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih
Dituntut Uang Pengganti
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 Milyar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan bila masih tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, untuk empat terdakwa lainnya, masing-masing dituntut pidana penjara 3 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
