Penyaluran bantuan PKH tahap 4 khusus lansia dan seluruh kategori penerima dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga akhir Desember 2023.
Hal ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan memasukkan data yang diperlukan, seperti wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, masyarakat dapat mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos BPNT 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini
Bantuan uang tunai yang diberikan melalui PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli bahan makanan dan keperluan lainnya.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat, terutama di masa-masa sulit.
Namun, untuk menerima bantuan ini para KPM harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuh penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos RI, antara lain:
1. Terdaftar dalam DTKS
Syarat utama adalah penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Tanpa pendaftaran ini, bansos PKH tidak akan tersalurkan.
2. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah
BACA JUGA:BERSIAPLAH! Bansos BPNT Cair Oktober 2023, Begini Cara Daftar Online Pakai HP
Pemerintah Daerah melakukan proses verifikasi kelayakan setiap bulan.