KPM yang telah dinyatakan tidak layak tidak akan menerima bantuan di tahap 4 mendatang.
3. Memiliki Komponen PKH
Bansos PKH memiliki komponen PKH, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Syarat ini harus terpenuhi.
BACA JUGA:Segera Cair Oktober, Bansos PKH Rp500 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS KPM
4. Terdaftar di Data Dapodik
Bagi yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di data Dapodik dan data ini harus sesuai dengan data DTKS.
Jika tidak, bantuan PKH komponen pendidikan tidak akan disalurkan di tahap 4.
5. Bukan Penerima Upah atau Gaji di Atas UMP/UMK
KPM tidak boleh menjadi penerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Bukan Pegawai atau Pekerja yang Sumber Gajinya dari Negara
KPM tidak boleh menjadi pegawai atau pekerja yang menerima gaji dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7. Ditentukan sebagai Penerima Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2023
KPM harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pada tahap 4 tahun 2023.
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi KPM agar bansos PKH dapat cair di tahap 4 tahun 2023.*