JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia segera meluncurkan tahap kelima penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat rentan.
Langkah ini berdasarkan juknis resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Menurut informasi yang diterima, penyaluran bansos melalui lembaga bayar pos akan dimulai pada awal Oktober dan paling lambat akhir bulan ini.
Alokasi dana yang dicairkan akan mencakup bulan September dan Oktober, dengan penyaluran per dua bulan yang telah diberlakukan sejak Agustus lalu.
BACA JUGA:Oktober KPM Full Bahagia, Ada 7 Bansos Siap Cair Mulai Besok, Ada Bansos Baru?
BACA JUGA:5 Mobil Murah yang Bisa Bikin Kamu Males Ganti Mobil Lagi
Surat edaran resmi dari Kemensos RI telah menguatkan mekanisme ini, yang berlaku untuk 431 daerah yang menggunakan lembaga bayar perbankan, termasuk bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Mekanisme penyaluran ini memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai ATM, sehingga dapat dijangkau oleh daerah-daeerah dengan akses perbankan yang memadai.
Meskipun tanggal resmi penyaluran masih menunggu surat resmi yang akan dikeluarkan, perubahan status dana bansos dapat dilihat melalui website resmi Kemensos RI, yaitu www.siks.kemensos.go.id, di mana SPM (Surat Perintah Membayar) akan berubah menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Untuk mengetahui jenis bansos yang akan diterima, penerima dapat mengakses www.cekbansos.go.id dan membuat akun dengan menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing.
BACA JUGA:Cek ATM Sekarang! Bansos PKH Cair Hari Ini di Daerah Ini, Daerahmu Termasuk?
Besaran dana bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki.
Minimal ada tiga komponen dalam satu keluarga yang terbukti melalui KK, dan harus ada hubungan darah kandung antara ibu dan anak serta dari anak ke ibu.
Bantuan mencakup Rp3.000.000 untuk balita dan ibu hamil, Rp 2.400.000 untuk lansia dan disabilitas, serta mulai dari Rp900.000 hingga Rp 2.000.000 untuk anak-anak sekolah, tergantung pada jenjang pendidikan.