Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Lahat, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Lahat, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 12 Maret 2026, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 12 Maret 2026, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Dalam persidangan terungkap adanya pengumpulan dana hingga Rp1,4 miliar serta dugaan perbedaan antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd. selaku Wakil Bendahara Umum. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Purnahadi Wijaya, staf sekretariat sekaligus operator pengelola keuangan PMI, serta Imam, Ketua Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde: Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda

Di hadapan majelis hakim, Purnahadi mengungkap adanya pengumpulan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak dan dikelola melalui sekretariat sementara.

Ia menjelaskan, pada awalnya dana yang terkumpul berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta, sebelum akhirnya terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Purnahadi juga mengaku sempat menerima Rp50 juta, yang disebut sebagai bagian dari pembagian dana setelah dana terkumpul.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Rp589 Juta, Sekretaris dan Staf PMI OKU Timur Divonis 1 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Berawal dari Minta Uang, Seorang Suami di Ogan Ilir Tega Cekik dan Pukul Istri Saat Hendak Shalat Dzuhur

“Uang Rp50 juta itu sudah saya kembalikan ke JPU,” ujarnya di persidangan.

Menurutnya, beberapa pihak lain yang menerima uang dengan jumlah serupa, termasuk Andika, juga telah mengembalikan dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait