3. Bukan ASN, PNS, TNI ataupun Polri,
4. Memiliki kartu KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial),
5. Masyarakat yang tedampak Covid-19 dan kehilangan pekerjaan akibat di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan
6. Bukan pegawai swasta bergaji UMR/UMP.
KPM yang sudah terdaftar dapat memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Informasi mengenai daftar penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 juga dapat diakses melalui tautan yang sama.
Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM dapat mencairkan bantuan PKH 2023 di Bank Himbara atau kantor Pos.
Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023:
Berikut cara mudah mengecek status dan mencairkan bantuan Bansos PKH 2023:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.
2. Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
5. Klik “CARI DATA” untuk melihat informasi Anda.