Kasus Dana Hibah Pilkada Prabumulih: Ketua KPU Dituntut 10 Tahun, 2 Lainnya 8,5 Tahun
Tiga terdakwa Kasus Koruosu Dana Hibah Pilkada Prabumulih saat dituntut hukuman berat oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang -romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 30 Maret 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Marta Dinata (Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti, SH, MH, JPU dari Kejari Prabumulih menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Besar di Ogan Ilir Hanguskan 9 Rumah Warga
BACA JUGA:Terungkap! Motif Kekasih Tega Gorok Leher Staf Bawaslu OKU Selatan
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.
Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sempat Buron, Ini Lokasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis Staf Bawaslu OKU Selatan
BACA JUGA:Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Tulung Selapan Ungkap Pelaku Penusukan di Desa Petaling
“Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar.
Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

