JAKARTA,PALPRES.COM- SIMAK, 3 Golongan Rumah Tangga Ini Bisa Dapat Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah.
Bantuan rice cooker gratis akan diberikan oleh pemerintah pada tahun ini.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi Masyarakat Indonesia khususnya yang membutuhkan.
Sepanjang tahun 2023, memang ada berbagai bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah baik itu berupa bantuan langsung tunai atau BLT maupun bantuan tambahan seperti sembako dan bahan pangan, termasuk juga bantuan permakanan yang diberikan dalam bentuk makanan siap santap.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Penuhi 9 Kriteria Ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Cek Yuk
BACA JUGA:Bansos Tambahan Akhir Tahun Cair Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan di Wilayahmu
Semua bantuan yang disalurkan tersebut tak lain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat miskin serta memenuhi kebutuhan gizi sehingga terhindar dari resiko stunting.
Terbaru pemerintah akan menyalurkan bantuan rice cooker dengan anggaran 347 Miliar.
Lalu siapa saja penerimanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, pemerintah akan memberikan insentif berupa penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) rice cooker kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria.
Tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM No.11/2023, Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria sebagai berikut:
(a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau