Pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepada desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
BACA JUGA:Cocok Buat Ikut Tes CPNS, Khasiat Kecubung Wulung Combong Bisa Meningkatkan Intuisi dan Kecerdasan!
Kemudian pada Pasal 12 disebutkan pmberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 kali untuk setiap penerima AML.
Pada Pasal 13 AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus melakukan beberapa hal.
Diantaranya merawat dan memelihara AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. *