3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tanggal lain. menggunakan wc umum
5. sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. atau menggunakan listrik 450 watt baru masuk kategori penerima.
6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai dan air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang atau minyak tanah dan tidak menggunakan gas elpiji
8. Hanya mengonsumsi daging/susu atau ayam dalam satu kali seminggu
9. Hanya membeli satu setel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklinik. bisa diajukan untuk mendapatkan KIS PBI juga.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 perbulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah atau tidak tamat SD atau tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Penuhi 9 Kriteria Ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Cek Yuk
Apabila minimal 9 dari 14 kriteria tadi terpenuhi, maka rumah tangga dikategorikan miskin dan berpeluang mendapatkan BPNT tahap 5.
Untuk para KPM yang menunggu pencairan bantuan BPNT tahap 5 ini harap dinantikan saja, karena saat ini Kementerian Sosial masih fokus pada penyiapan data penerima bantuan sosial agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran.
Meski belum ada pencairan bantuan tunai dari pemerintah, para KPM baik PKH maupun BPNT masih menerima pencairan bantuan sembako beras 10 kilogram untuk alokasi bulan Oktober 2023 ini.