Adapun tujuan dari pemberian bantuan permakanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang perhari untuk 2 kali makan.
Program bantuan permakanan lansia ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu
- miskin atau tidak mampu,
- berusia 80 tahun atau lebih,
- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut:
- miskin atau tidak mampu,
- penyandang disabilitas,
- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.