INDRALAYA, PALPRES.COM - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bakal memulai babak baru.
Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, telah melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Ketua Bawaslu DI, Anggota KL, dan I ini ke PN Tipikor Palembang.
"Betul, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya.
Pelimpahan berkas perkara yang membuat kerugian negara lebih kurang Rp.7,4 Miliar ini, dilakukan, Senin 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya
BACA JUGA:Lapor Pak Hotman Paris! Ada Ibu dan Anak Warga OI Butuh Bantuan
"Ada tiga bundel berkas yang kita serahkan langsung tim penuntut umum," katanya.
Berkas ini juga katanya, dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.
"Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
BACA JUGA:Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.
Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp.7,4 Miliar.
Dari sekian banyak kerugian negera itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara.