Sebelumnya juga, pihak Jaksa Kejari Ogan Ilir menggeledah rumah dua tersangka tindak pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka
Tersangka tersebut adalah DI dan I Ketua dan Anggota Komisoner Bawaslu Ogan Ilir, sedangkan KL melalui keluarganya mengembalikan uang yang diduga di korupsi KL.
Penggeledahan ini dilakukan jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 06 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
Pertama, rumah tersangka DI di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/ Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua rumah tersangka I di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B No. 10 Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan/ atau Lingkungan 1. Tr. 001/ Rw. 000, Kelurahan Indralaya Mulya, Kec, Indralaya kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan Alat Bukti dan barang bukti, yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
BACA JUGA:Setelah Mantan Bupati, Ketua DPRD OI Juga Diperiksa Kejari, Kasusnya Sama
Pada hari yang sama katanya, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima titipan uang sebesar Rp 230.000.000 dari keluarga tsk KL.
"Titipan itu kita setorkan ke rekening pada Bank BRI, dan juga keluarga tsk KL menitipkan 1 buah Handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," tukasnya. *