INDRALAYA, PALPRES.COM - Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2020 yang melibatkan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, sudah diserahkan pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari ) dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya, dalam menyerahkan berkas ini, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti yang menjerat Komisoner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I sebagai tersangka Kasus ini.
"Alat bukti yang kita bawa sesuai KUHAP, keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lebih lanjut akan kita ungkap di persidangan," ungkapnya, Selasa 10 Oktober 2023.
Sedangkan berkas tiga bundalan yang dibawa katanya, itu terdiri dari BAP saksi BAP ahli, BAP TSK, termasuk Dakwaan serta administrasi limpah dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya
"Perlu diluruskan sedikit bahwa salah satu yang dilakukan penyitaan bukan sepeda listrik, akan tetapi sepeda motor.
Benda yang sita merupakan benda yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal KUHAP," tukasnya.
Bagaimana tindak lanjut proses penyidikan pihak Legislatif selaku yang mengesahkan dana hibah tersebut?
"Terkait hal tersebut nanti kita lihat fakta persidangan, apabila ada temuan baru akan kita kembangkan dan akan kita kumpulkan alat alat bukti yang lain," tambahnya.
BACA JUGA:Lapor Pak Hotman Paris! Ada Ibu dan Anak Warga OI Butuh Bantuan
BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI
Sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bakal memulai babak baru.
Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, telah melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Ketua Bawaslu DI, Anggota KL, dan I ini ke PN Tipikor Palembang.
"Betul, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya.