Pelimpahan berkas perkara yang membuat kerugian negara lebih kurang Rp.7,4 Miliar ini, dilakukan, Senin 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka
BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya
"Ada tiga bundel berkas yang kita serahkan langsung tim penuntut umum," katanya.
Berkas ini juga katanya, dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.
"Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," tukasnya.
Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I, ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.
Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Milyar. *