Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu
- miskin atau tidak mampu,
- berusia 80 tahun atau lebih,
- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
BACA JUGA:FIX, Ada 2 Bansos Cair Hari Ini untuk KPM yang Penuhi Syarat Ini
Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut:
- miskin atau tidak mampu,
- penyandang disabilitas,
- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
BACA JUGA:Mau Bansos Rp25 Juta per KK? Cek Cara Dapatnya Disini, Ada Kuota 1.200 Penerima