JAKARTA,PALPRES.COM- Dibulan Oktober ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Sesuai ketentuan dari pemerintah, jika BLT PKH disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat.
Untuk bisa menjadi penerima manfaat dari BLT PKH ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyataran salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selain itu, Kemensos RI juga menetapkan 7 kriteria penerima PKH untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dengan total Rp1.550.000 per KK.
BACA JUGA:HORE! Bansos PKH Rp500.000 Masuk Rekening, Periksa KKS mu Sekarang Juga
Adapun, 7 kriteria penerima PKH sebagai berikut
- Di dalam KK terdapat komponen Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp500.000
- Di dalam KK terdapat komponen balita mendapatkan bantuan Rp500.000
- Di dalam KK terdapat komponen lanjut usia (lansia) menerima bantuan Rp400.000
- Di dalam KK terdapat komponen penyandang disabilitas mendapat bantuan Rp400.000
- Di dalam kk terdapat komponen anak SD bantuan yang diterima Rp150.000
- Di dalam KK terdapat komponen anak SMP mendapat bantuan Rp250.000 dan
- Di dalam KK terdapat komponen anak SMA mendapatkan bantuan Rp333.333.
BACA JUGA:Status Tersalur! Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini
Dan ada satu komponen lagi yang ditambah yaitu anggota keluarga berusia 7 hingga 21 tahun yang belum mengenyam Pendidikan sekolah dasar 12 tahun.