BACA JUGA:AKHIRNYA, SP2D Bansos PKH Turun, Uang Tunai Cair di KKS dan Kantor Pos
Bantuan permakanan lansia ini diberikan kepada KPM kategori lanjut usia 80 tahun ke atas.
Sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023 bantuan ini disalurkan kepada lansia dalam bentuk makanan siap santap.
Bantuan disalurkan langsung ke rumah penerima berupa 2 porsi makanan siap santap setiap hari meliputi nasi, lauk pauk, buah dan air mineral.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan permakanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang perhari untuk 2 kali makan.
Program bantuan permakanan lansia ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Begini Cara Dapat Bansos PKH, BPNT Sembako, KIS PBI, dan PIP, Cuma Lewat HP
Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu
- miskin atau tidak mampu,
- berusia 80 tahun atau lebih,
- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
BACA JUGA:Cek Status Penerima Bansos, BPNT Tahap 5 Sudah SPM, BLT Rp400.000 Masuk Rekening KPM
Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut: