"Misalnya ada dua pihak yang terlibat kecelakaan dan masing-masing mengklaim sudah tertib dan menyalahkan pihak lainnya, maka akan dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Penerima BLT BPNT Sembako Bahagia, Uang Gratis Rp400.000 Sudah Masuk Rekening KKS, Buruan Cek
BACA JUGA:Punya Kategori Ini di Dalam KK, Bisa Dapat BLT Rp1.550.000 Cair Oktober 2023, Cek Yuk
Tentunya korban laka yang terbukti karena melanggar lalu lintas, maka tidak akan dapat santunan," jelas Nofrizal.
Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan membenarkan adanya perubahan aturan dalam memberikan santunan kepada korban yang terlibat laka lantas.
Menurutnya, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :
1. Melawan arus lalu lintas.
BACA JUGA: BLT PKH dan BPNT Cair! Dana Rp400.000 Segera Masuk ke Rening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.
BACA JUGA:Fenomena Kabut Asap di Palembang dalam Kajian Fisika dan Spritualitas
BACA JUGA:Asli Menggugah Selera Banget! 8 Makanan Khas Belitung Ini Ga Boleh Kamu Skip
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.