CATAT! Kasus Laka Lantas Ini Tak Lagi Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Kamis 12-10-2023,12:10 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

"Jenis pelanggaran pada poin-poin di atas, telah ditetapkan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas," terang Mulkan melalui keterangan tertulis.

Dilanjutkannya, uraian lengkap kronologi kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi menjadi hal penting.

"Ini sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan dari PT Jasa Raharja. 

BACA JUGA:Bantu Tumbuh Kembang Otak! 3 Makanan Ini Bisa Buat Anak Jadi Lebih Cerdas

BACA JUGA:Batu Akik Ini Diyakini Bisa Mendatangkan Rizki, Sangat Cocok untuk Pengusaha dan Pedagang

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober lalu dan disosialisasikan oleh Korlantas Polri ke jajaran Satlantas di seluruh wilayah Indonesia," paparnya.

Pihaknya juga saat ini terus melakukan sosialisasi kebijakan santunan korban kecelakaan, dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya serta juga meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Dilanjutkan Mulkan, kebijakan ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 dan 13.

Disebutkan bahwa terkait keterjaminan korban laka yang pada dasarnya tidak terjamin, adalah pihak sebagai penyebab laka lantas.

BACA JUGA:Rafael Struick dan Marselino Ferdinan Hanya Jadi Penonton Saat Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam, Mengapa?

BACA JUGA:3 Jenis Burung Perkutut Pembawa Kekayaan, Ini Ciri Fisiknya, Cocok Dipelihara Pengusaha dan Pedagang

Serta memperhatikan semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran oleh polantas serta ditandai dengan meningkatnya jumlah santunan.

"Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan," tukasnya. *

Kategori :