INDRALAYA, PALPRES.COM - Untuk meningkatkan tertib dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik sepada motor maupun mobil Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru dalam mengeluarkan santunan bagi pengguna jalan yang terlibat laka lantas.
Diketahui, selama ini bagi siapapun yang terlibat laka yang mengalami luka-luka, Cacat, bahkan meninggal dunia, baik memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, Lalai atau tidak dalam berkendara, tetap diberi santunan oleh pihak Jasa Raharja sesuai prosedur yang ada.
Nah, kebijakan baru ini menurut Kasat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto yang tidak mengantongi SIM dan pajak mati tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika terlibat laka.
"Kami sudah bertemu dengan pihak Jasa Raharja, aturan baru sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak ke ATM Minggu Ini, Cek Penerima Bisa via HP!
Korban terjamin Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, dimana korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Korban luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, serta dapat biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.
Jika korban sampai mengalami cacat, persentase biaya perawatan maksimal hingga Rp 50 juta.
Namun kini tidak semua korban kecelakaan oleh sebab tertentu, mendapat santunan dari Jasa Raharja.
BACA JUGA:AKHIRNYA, SP2D Bansos PKH Turun, Uang Tunai Cair di KKS dan Kantor Pos
BACA JUGA:Pemiliknya Bisa Kaya Raya, 5 Batu Akik Ini Dipercaya Bisa Membawa Rejeki dan Keberuntungan
"Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja," ujar Kasat Nofrizal dihubungi palpres.com, Kamis 12 Oktober 2023.
Kasat Lantas menegaskan, korban laka akibat pelanggaran lalu lintas dipastikan tak dapat santunan.
Namun untuk perkara kecelakaan tertentu yang memerlukan penyelidikan mendalam, Satlantas Polres Ogan Ilir siap membantu Jasa Raharja.