- KPM telah berusia di atas 18 tahun.
- KPM meninggal dunia tidak dapat dibayarkan kepada wali lainnya.
- KPM pindah dan tidak diketahui keberadaannya
- KPM sudah menikah walaupun usianya di bawah 18 tahun.
- Ayah atau ibu dari penerima manfaat telah menikah lagi, karena sudah dianggap statusnya bukan lagi, yatim, piatu atau yatim piatu.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2023 Sudah Dimulai, Cek Status Anda Sekarang
Namun, jika anak penerima bantuan atensi YAPI sedang berada di luar kota pengambilan bantuan bisa diwakilkan oleh walinya dengan syarat membuat surat keterangan di desa.
Proses penyaluran bantuan atensi YAPI ini berlangsung hingga tanggal 13 Oktober 2023.
Para KPM harus membawa KK, akte lahir dan KTP saat pengambilan bantuan.
BACA JUGA:Siap Masuk Rekening KPM! Bansos PKH Rp750.000 Segera Cair
Selain itu juga ada bantuan sosial lain yang sudah berjalan proses penyalurannya adalah bantuan sosial atensi permakanan untuk lanjut usia (Lansia).
Bantuan permakanan lansia ini diberikan kepada KPM kategori lanjut usia 80 tahun ke atas.
Sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023 bantuan ini disalurkan kepada lansia dalam bentuk makanan siap santap.
Bantuan disalurkan langsung ke rumah penerima berupa 2 porsi makanan siap santap setiap hari meliputi nasi, lauk pauk, buah dan air mineral.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Lansia! Bansos PKH Tahap 4 Rp600.000 Cair Hari Ini, Ambilnya di Kantor Pos
Adapun tujuan dari pemberian bantuan permakanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang perhari untuk 2 kali makan.